Aniaya Istri Siri, Pria Ini Diamankan Polres Merangin

Hukum, Jambi276 Dilihat

Pariwarajambi.com – Pria berinisial RM warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin diamankan Polres Merangin.

Pria 22 tahun itu ditangkap tim I khusus anti bandit Polres Merangin lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap istri istrinya.

Baca juga: Tega! Anak Bacok Kedua Orang Tua Hingga Tewas di Tanjabbar

Informasinya, pelaku RM dilaporkan istri tirinya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merangin karena melakukan penganiyaan.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim I khusus anti bandit dengan langsung mendatangi rumah pelaku, namun saat itu pelaku sedang tidak berada dirumah.

Lalu tim opsnal Polres Merangin mendapat kabar, bahwa pelaku RM sedang menuju Polres Merangin untuk menjemput korban. Mendapati kabar itu tim langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra  mengatakan pelaku diamankan saat ingin menjemput korban.

“(Anggota) sudah mencari kerumah pelaku, namun saat itu pelaku tidak berada dirumahnya, lalu tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menjemput korban ke Mapolres, saat itulah diamankan,” kata Kasat.

“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan, dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik,” sebutnya lagi.(rky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *