Suami Dipenjara Karena Terbukti Perkosa Istri Sendiri

Hukum, Nasional208 Dilihat

Pariwarajambi.com – Seorang suami divonis hakim 15 bulan penjara, karena terbukti memperkosa istrinya sendiri. Ini terjadi di Kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pengadilan Negeri (PN) setempat menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada B (31). Suami tersebut terbukti memperkosa istrinya sendiri, TW.

Baca juga: Soroti Ada Pejabat Miliki Lebih dari 2 Mobil Dinas, Al Haris Intruksikan Inspektorat Data Kendaraan Dinas 

Kasus bermula saat B pulang malam-malam dalam keadaan mabuk. Setiba di rumah, B memanggil istrinya dengan kata-kata kasar.

TW ketakutan dan mendekati suaminya. Sedetik kemudian, B meminta TW melayani hasrat berahinya. Dalam tekanan psikologis, TW melayani nafsu suaminya.

Baca juga: Bantai Adat Tabir Hingga Mandi Safar Tanjabtim, Berikut 5 Budaya Jambi Telah Diakui Sebagai Warisan Budaya Nasional

Tetapi B memperlakukan istrinya tidak sebagaimana mestinya. B menggauli istrinya dengan kekerasan seksual, seperti diludahi, dipukul, hingga bentuk kekerasan seksual lain di alat kelamin istrinya. Atas perbuatan suaminya, TW melaporkan B ke kantor kepolisian. TW akhirnya diadili dan diproses secara hukum.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ‘melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata ketua majelis Risna Mariana dengan anggota Caesar Antonio Munthe dan Afrian Faryandi di seperti dikutip dari Detikcom.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Kasongan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/1/2023).

Putusan itu di atas tuntutan jaksa yang menuntut 10 bulan penjara. Alasan yang memberatkan hukuman di atas tuntutan karena perbuatan B menyebabkan istrinya trauma dan sakit hampir 1 minggu.

“Perbuatan Terdakwa yang melakukan kekerasan pada korban sudah sering terjadi sebelumnya,” ucap majelis.

Adapun hal yang meringankan, B belum pernah dihukum. B juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kejahatannya itu.

“Karena semua unsur dari Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara hukum dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ungkap majelis.(*/rky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *