Pariwarajambi.com – Pernikahan dibawah umur meningkatkan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kecenderungan itu terlihat dari jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Bangko.
Dari data Pengadilan Agama Bangko, tahun 2021 lalu terdapat 55 pengajuan dispensasi nikah atau dispensasi kawin dan semuanya telah disidang dan diputuskan.
Baca juga: Amin Rais Umumkan Partai Ummat Dukung Anis Sebagai Capres 2024
Sedangkan pada tahun 2022 lalu, jumlah dispensasi nikah kembali naik. Sebanyak 63 pengajuan telah disidang dan diputuskan.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Bangko Romi Herusman Saputra mengatakan, sepanjang tahun 2023 ini terdapat 8 pengajuan dispensasi nikah.
Baca juga: Mantan Ajudan Sambo, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
“Tahun ini dari delapan (8) pengajuan dispensasi nikah, tujuh (7) pengajuan sudah disidang dan diputuskan. Satu (1) pengajuan dalam proses,” kata Romi Herusman, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Undang-Undang nomor UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan Batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun.(rky)












