Perda RTRW Disahkan, 4 Kecamatan Diprioritaskan

Daerah, Jambi396 Dilihat

Pariwarajambi.com – Peraturan Daerah RTRW telah disahkan, dan empat kecamatan RDTR Tebo Ilir mendapat prioritas pertama. Rencana Detail Tatap Ruang (RDTR) di persentasekan oleh pemerintah Kabupaten Tebo. Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tebo tidak dapat menampung 12 Kecamatan secara bersamaan.

Hal ini di sampaikan oleh Penjabat PJ Bupati Tebo H Aspan di Gedung Tri Barata Jakarta setelah persentase RDTR. Kegiatan ini di sampaikan pada Kamis, (7/9/2023).

“Sebagaimana kita ketahui RTRW kabupaten Tebo telah disahkan melalui PERDA No 1 tahun 2023. Selanjutnya tersebut pemerintah harus membuat RDTR,” Katanya.

Menurut presentasi tentang kegiatan klinik RDTR Kecamatan Tebo Ilir bersama Kementrian ATR. Seharusnya ada dua belas kecamatan RDTR untuk rencana pembangunan berikutnya. Namun, karena kekurangan tenaga kerja dan dana, ini tidak mungkin terjadi.

“Pemkab Tebo prioritaskan 4 kecamatan terlebih dahulu, dengan alasan,”ungkapnya.

Pemda menjelaskan bahwa alasan utama adalah Kecamatan Tebo Ilir berfungsi sebagai pintu masuk ke kabupaten Tebo. Dan masyarakat harus mulai mengenal kota dari sini.

Selanjutnya, Ibu Kota Kabupaten Tebo adalah Kecamatan Tebo Tengah. Sementara Tujuh Koto adalah pintu masuk ke Provinsi Sumatera Barat, Kecamatan Rimbo Bujang merupakan daerah pertumbuhan yang harus segera di buat RDTRnya.

“Saat ini kita bawa dulu RDTR Tebo Ilir karena Tebo Ilir ini merupakan pintu masuk, dan sebagaimana kita ketahui juga bahwa tebo ini merupakan pintu masuk lintas Tengah. Sesuai dengan yang di sampaikan oleh Bapak Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional tadi” tutup Aspan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *