Butuh Komitmen dan Rukungan Pimpinan dalam Memaksimalkan Keterbukaan Informasi Publik

Berita, Jambi113 Dilihat

 Jambi – Keluhan PPID Pelaksana dalam rangka membangun Keterbukaan Informasi Publik idealnya perlu ditanggapi serius oleh seluruh atasan PPID Pelaksana dalam Pemerintah Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan Madi Perwakilan Setwan DPRD Provinsi Jambi dalam rapat evaluasi yang terkait persiapan Monev KI baik Tingkat Provinsi maupun Tingkat Pusat pada Kamis, 8 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi.

“Kami minta atasan PPID Utama untuk mengetuk dan meminta Komitmen kepada atasan PPID Pelaksana untuk dapat serius terkait Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ini, sehingga kami – kami dibawah ini bisa membuat persiapan menentukan petugas baik admin maupun operatornya dalam menyusun Daftar informasi Publik,” tutur Madi dalam kesempatan tersebut.

Hal senada juga ditegaskan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi. Menurutnya dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan Informasi Publik ini, semua komponen, tidak saja Admin dan Operator yang benar-benar menguasai IT, akan tetapi juga dibutuhkan Komitmen dan dukungan dari pimpinan dan atasan pimpin baik pada PPID Utama maupun PPID Pelaksana. “Karena komitmen daripada atasan ini yang perlu dipertanyakan dulu, baru setelah itu bagaimana SDM admin dan Operator yang akan mengoperasikan Website PPID tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu Kadis Kominfo dalam arahannya selaku atasan PPID Pelaksana dan Pejabat PPID Utama mengatakan Kominfo yang melaksanakan kegiatan PPID ini perlu mendapatkan suport dukungan data dari OPD selaku PPID Pelaksana. Terutama dalam hal menginformasikan data melalui Website Pemerintah Provinsi Jambi. Suport data tersebut akan menjadi bahan dalam rangka pelaksanaan monev tidak saja di Provinsi Jambi, akan tetapi juga di Tingkat Pusat. “Jadi kominfo ini adalah Wali data, siapa yang mensuport ya jelas OPD-OPD yang mempunyai data. Karena itu kami sangat mengharapkan dukungan data yang disampaikan oleh OPD melalui PPID Pelaksana,”ucap Kadis.

Lebihlanjut Kadis juga sangat menyayangkan, undangan yang disampaikan merupakan undangan Sekda, namun sejumlah Kepala Dinas tidak hadir. “Bagaimana informasi ini sampai dan para atasan PPID Pelaksana paham, jika setiap undangan yang kami sampaikan, terkait pelaksanaan kegiatan seperti ini yang datang hanya operator dan admin serta pengelolanya saja.”

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan dukungan dan komitmen seluruh atasan PPID Pelaksana dapat bersama-sama menyatukan persepsi dalam rangka keterbukaan Informasi Publik Ini.

Terkait dengan Keputusan Gubernur Nomor 154 /KEP.GUB/DISKOMINFO-2.2/2020 tentang Kualifikasi Informasi yang dikecualikan yang dinilai Komisi Informasi sudah tidak relevan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan perlu dilakukan revisi, Karo Pengadaan Barang dan Jasa Ali Zaini menanggapi hal tersebut, mengatakan, bahwa terkait informasi Barang dan Jasa yang dapat disampaikan secara terbuka atau diinformasikan adalah Kegiatan yang telah selesai dan bahkan telah diaudit BPK. “Jadi kalau kegiatan tersebut sedang berjalan, tetap sebagai informasi tertutup, karena dikhawatirkan akan menghambat proses kegiatan pengadaan barjas itu sendiri.”

Sementara itu tanggapan Herlina mewakili Inspektorat Provinsi Jambi mengatakan, Inspektorat pada prinsipnya menjalankan tugas pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika Keterbukaan Informasi Publik merupakan tuntutan daripada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kewajiban kita untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi tersebut, namun demikian memang sebagian kurang memahami atau sebaliknya hanya menyerahkan dan menganggap tugas tersebut adalah milik Kominfo saja. Karena itu kami menyarankan kepada Kominfo untuk menggandeng Inspektorat dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik Ini,’tukasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *