Jambi – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lingkup Pemprov Jambi. Terdapat alokasi 6.610 orang yang diakomodir untuk PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 572 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK lingkungan Pemerintah Provinsi, daftar peserta sebagaimana terlampir merupakan peserta yang telah disetujui untuk alokasi PPPK Pemprov.
Disampaikan Sulaiman, peserta wajib mengecek ulang data Pendidikan/Jabatan/Unit penempatan pada lampiran surat pengumuman ini dan jika ditemukan adanya data yang tidak sesuai peserta hanya perlu melaporkan kepada Kasubbag Umum dan
Kepegawaian masing-masing peserta untuk kemudian data perbaikan tersebut
dapat disampaikan secara kolektif kepada BKD.
“Laporan perbaikan data Peserta PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Jambi
diterima paling lambat Rabu, 10 September 2025,” sampai Sulaiman.
Dijelaskan Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Firman Kurniawan mengatakan saat ini telah diumumkan nama-nama honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu di website maupun Media sosial BKD. Selain mengecek nama dan instansi peserta telah bisa memulai mengisi Daftar Riwayat Hidup(DRH).
“Sudahbisa melakukan pengisian DRH sampai tanggal 15 September 2025 sesuai jadwal dari menpan,” kata Firman.
Dirincikan Firman tahapan saat ini telah mendapatkan penetapan PPPK paruh waktu dari Menpan berdasarkan data yang ada di BKN, sebanyak 6.610. Dengan rincian 4.437 prioritas, 2.173 non prioritas.(*)






