Jambi – Dalam rangka memberantas praktik ilegal di wilayah hukum Polda Jambi, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan Dua Unit Mobil Tangki jenis tronton dan Dua sopir yang membawa BBM jenis solar makanan pada, Sabtu (01/11/2025).
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Hadi Handoko saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (04/11/2025).
Dijelaskan Kasubdit, kejadian bermula saat tim Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat laporan bahwa adanya kegiatan pengangkutan makanan BBM menggunakan truk tangki berwarna biru putih yang berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal yang berada di Kawasan Musi Banyuasin yang akan melintas di Provinsi Jambi.
“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan patroli dengan menyisir sepanjang jalan lintas Jambi-Palembang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi KM 13,” ujarnya.
Selanjutnya saat melakukan penyisiran Tim Subdit IV Ditreskrimsus menemukan mobil yang dimaksud (1 Unit Truk Tangki berwarna Biru Putih) dengan menyebutkan PT NBS nomor polisi BK 8946 GL, yang diduga mengangkut BBM jenis makanan solar.
“Saat diinterogasi, pengemudi tersebut berinisial SY mengatakan bahwa ada dua jenis mobil truk yang sama dan lainnya lagi berada di depan,” lanjut Kompol Hadi Handoko.
Tim kembali melakukan sinkronisasi terhadap mobil yang dimaksud dan ditemukan di ruas jalan lingkar selatan Kecamatan Alam Barajo dengan nomor polisi BK 8002 GM yang dikendarai oleh pengemudi berinisial RAR.
“ Kami melakukan interogasi kepada pengemudi bahwa BBM yang diduga jenis solar makanan yang diangkut berasal dari Musi Banyuasin dan akan dibawa ke Full/Garasi PT NBS yang berada di Pekan Baru,” jelasnya.
Lebih lanjut Kompol Hadi Handoko menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dengan memberhentikan kedua mobil tangki tersebut,
kita juga ikut mengamankan Dua Oknum TNI yang duduk disamping supir yang mana alasan keberadaannya disitu kami sudah limpahkan ke Denpom.
“Pelaku kedua (sopir) ini merupakan warga Pekan Baru Riau dan Warga Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Selatan,” sambungnya.
Lebih lanjut Kasubdit menyampaikan bahwa barang bukti yang kita amankan ini satu unit tangki tronton BK 8946 GL berisikan BBM yang diduga solar olahan sebanyak 16.100 liter sedangkan tangki tronton satu lagi BK 8002 GM berisikan BBM yang diduga solar olahan sebanyak 16.498 liter.
“Modus operandi ini menggunakan mobil tangki seperti PT NBS membawa BBM makanan dari Musi Banyuasin menuju ke Pekan Baru,” tuturnya.
Kedua pelaku ini dikenakan pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan/atau pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun denda paling banyak 60 Miliar. (*)






