Antrean Haji Diseragamkan Jadi 26 Tahun, Wamen Haji: Presiden Nilai Terlalu Lama

Berita, Jambi, Nasional74 Dilihat

Jambi – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa masa tunggu keberangkatan haji di seluruh Indonesia kini telah diseragamkan menjadi rata-rata 26 tahun. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah haji di Tanah Air.

Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa Presiden RI menilai masa tunggu 26 tahun masih terlalu lama dan pemerintah diminta segera mencari solusi konkret untuk mempercepat antrean haji nasional.

“Jumlah jemaah yang mengantre haji saat ini mencapai 5,4 juta orang, sementara kuota haji Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi rata-rata hanya sekitar 200 ribu jemaah per tahun,” ujar Dahnil saat meresmikan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, dengan kondisi tersebut, antrean haji secara matematis bisa mencapai 27 hingga 30 tahun, dengan catatan kuota tidak bertambah dan jumlah pendaftar tidak terus meningkat.

Dahnil menjelaskan, sebelum kebijakan penyeragaman diterapkan, terdapat ketimpangan masa tunggu yang sangat tajam antar daerah. Beberapa provinsi bahkan memiliki antrean hingga 48 tahun, seperti Sulawesi Selatan, sementara provinsi lain hanya 13–15 tahun, seperti Bengkulu.

Ketimpangan tersebut sempat memicu polemik nasional, termasuk munculnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengelolaan nilai manfaat dana haji yang dinilai tidak adil akibat perbedaan masa tunggu.

“Setelah skema perhitungan kuota diubah, antrean yang tadinya 48 tahun turun, sementara yang 13–15 tahun naik. Sekarang semua daerah berada di kisaran 26 tahun. Ini memang menimbulkan pro dan kontra, tapi dari sisi keadilan, inilah opsi yang paling rasional,” tegasnya.

Meski kebijakan penyeragaman dinilai lebih adil, Dahnil mengakui bahwa 26 tahun tetap merupakan masa tunggu yang sangat panjang. Bahkan, menurutnya, Presiden secara khusus menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini.

“Ini menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah ke depan, bagaimana antrean haji bisa dipercepat,” katanya.

Salah satu strategi yang sedang dikaji pemerintah adalah penguatan penyelenggaraan ibadah umrah. Pemerintah berencana membatasi jemaah yang telah berhaji agar tidak kembali menunaikan haji dalam jangka waktu tertentu, misalnya minimal 10 tahun, dan mengarahkan mereka untuk melaksanakan umrah.

“Umrah silakan berkali-kali, tapi haji harus kita prioritaskan bagi saudara-saudara kita yang belum pernah berangkat,” ujarnya.

Jika kebijakan ini diterapkan, Dahnil memprediksi kuota umrah akan meningkat signifikan, sekaligus membuka peluang besar bagi daerah-daerah untuk membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah.

Sebagai langkah konkret, Wamen Haji dan Umrah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan terkait rencana menjadikan Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai bandara internasional, setidaknya untuk melayani penerbangan umrah.

“Ini bisa menjadi pintu masuk besar untuk memperkuat ekonomi haji dan umrah di Provinsi Jambi,” pungkas Dahnil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *