Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak, Wujudkan Pengelolaan Migas Berkelanjutan di Jambi

Berita, Jambi100 Dilihat

Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam menata ulang aktivitas penambangan minyak rakyat agar menjadi legal, aman, dan berkelanjutan. Melalui penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat kini diberikan ruang resmi untuk mengelola sumur minyak melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, maupun UMKM.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Al Haris saat mendampingi Wakil Menteri (Wamen) ESDM Republik Indonesia, Yukiot Tanjung, meninjau Station Tanki Pertamina di Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (31/12/2025).

“Ke depan tidak ada lagi sumur minyak liar. Masyarakat sudah diberikan payung hukum untuk mengelola sumur minyak melalui BUMD, Koperasi, atau UMKM. Ini sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi migas,” tegas Al Haris.

Gubernur menjelaskan, pola kerja sama itu membuka peluang kolaborasi antara pelaku usaha daerah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), baik melalui kerja sama operasi maupun teknologi. Dengan mekanisme ini, pengelolaan migas rakyat akan berada di bawah pembinaan resmi, sekaligus menghilangkan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

“Masyarakat boleh memilih mau melalui BUMD, Koperasi, atau UMKM. Yang penting jangan ada lagi yang ilegal. Ini ruang yang harus dimanfaatkan. Kita ingin tata kelola migas yang lebih tertib dan memberi manfaat luas,” lanjutnya.

Gubernur menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, memperkuat ketahanan energi, dan mendukung target swasembada. Selain mengoptimalkan potensi daerah, penerapan aturan juga diharapkan mampu memberikan efek ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Wamen ESDM Yukiot Tanjung menyebut hasil peninjauan menunjukkan potensi besar yang dapat dikembangkan. Saat ini, pengelolaan yang dilakukan masyarakat melalui wadah resmi mencatat produksi sekitar 240 barel, dan angka ini diproyeksikan dapat meningkat signifikan.

“Kita harapkan ke depan sumur-sumur masyarakat bisa mencapai produksi hingga 1.000 barel per hari, sehingga kebutuhan masyarakat dan daerah bisa terpenuhi. Dengan begitu Jambi akan lebih aman dari sisi ketersediaan BBM,” ujar Wamen.

Wamen menegaskan, kunjungan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan penataan penambangan minyak rakyat berjalan sesuai aturan yang berlaku, tetap menjaga keberlanjutan lingkungan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Kebijakan ini disebut sebagai babak baru tata kelola migas di Jambi, di mana potensi energi daerah dikelola secara terstruktur dan berdaya saing. Pemerintah berharap langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan migas rakyat secara legal dan produktif.

“Kita ingin Jambi menjadi daerah yang maju secara ekonomi tapi tetap tertib regulasi. Migas harus memberi manfaat bagi masyarakat,” tutup Al Haris.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed