53 Ribu Ekstasi Senilai Rp18,5 Miliar Digagalkan Polres Sarolangun, Disembunyikan di Ban Serep Mobil

Berita, Hukum, Jambi3 Dilihat

Jambi – Satresnarkoba Polres Sarolangun menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Puluhan ribu butir ekstasi dan ratusan cartridge yang diduga mengandung Etomidate berhasil diamankan dari sebuah mobil yang melintas di wilayah Sarolangun, Jambi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi mendapat laporan adanya mobil yang diduga membawa narkotika melintas di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Mendapat informasi itu, Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF.

Mobil tersebut dikendarai dua pria berinisial S dan BS. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di bagian tempat ban serep kendaraan.

Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan 53.000 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai logo dan warna. Selain itu, petugas juga mengamankan 897 pcs cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate dengan berbagai varian rasa.

Total berat bruto ekstasi yang diamankan mencapai 24.662 gram. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Raize warna silver dan dua unit telepon genggam milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku menjemput barang tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke wilayah Madura, Jawa Timur.

Polisi menduga kasus ini melibatkan jaringan lintas provinsi. Saat ini, petugas masih memburu seorang terduga pelaku lain yang disebut berperan sebagai pengendali jaringan.

AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat,” ujar AKBP Wendi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Kapolres menyebut jumlah barang bukti yang diamankan tergolong sangat besar. Jika berhasil beredar, narkotika tersebut berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda.

“Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar. Ini menunjukkan jaringan yang terlibat bukan jaringan biasa, melainkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka S mengaku sudah beberapa kali menjemput narkotika dari wilayah Riau. Ia disebut mendapat imbalan cukup besar dari aktivitas tersebut. Keterangan ini masih didalami penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *