Kemnaker Dukung BUMN Perkuat Tata Kelola Hubungan Industrial

Berita, Nasional24 Dilihat

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya penguatan tata kelola hubungan industrial di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diperlukan untuk memastikan agenda restrukturisasi dan konsolidasi korporasi (streamlining) berjalan dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak pekerja dan keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam Forum Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan BUMN di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Indah mengatakan forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan dengan agenda penataan BUMN. Upaya tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara.

“Melalui Inpres ini, Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait ditugaskan untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, hingga memitigasi setiap potensi hambatan dalam proses penataan organisasi,” ujar Indah.

Menurut Indah, Kemnaker memiliki peran strategis dalam memastikan proses restrukturisasi BUMN tetap memperhatikan aspek ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk melakukan penataan dan konsolidasi BUMN guna meningkatkan efisiensi serta daya saing ekonomi nasional.

Sebagai tindak lanjut, Indah menyebut Kemnaker bersama Badan Pengaturan BUMN merumuskan komitmen untuk mengawal prinsip no one left behind. Prinsip tersebut menekankan bahwa efisiensi dan konsolidasi bisnis harus tetap memperhatikan nasib pekerja serta pemenuhan standar kerja yang layak.

“Prinsip no one left behind bukan hanya bagaimana mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi juga memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak terjadi perlakuan yang tidak adil dalam proses penataan organisasi,” katanya.

Indah mengingatkan bahwa proses integrasi dan konsolidasi BUMN perlu dilakukan secara cermat, khususnya dalam aspek hubungan industrial. Ketidakharmonisan dalam pengintegrasian sistem pengupahan, struktur jabatan, maupun ketentuan kerja berpotensi menimbulkan perselisihan apabila tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, manajemen BUMN diminta untuk mengintegrasikan aspek hukum dan kepatuhan ketenagakerjaan ke dalam tata kelola perusahaan, termasuk dalam proses pengambilan keputusan di tingkat direksi.

“Kami ingin memastikan jajaran pimpinan yang mengelola sumber daya manusia dan kepatuhan hukum memiliki kompetensi yang memadai di bidang hubungan industrial,” tegas Indah.

Untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, Kemnaker menawarkan empat pendekatan strategis kepada BUMN, yakni kepastian, keterlibatan (engagement), keadilan, dan tata kelola yang kuat.

Keempat pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara manajemen dan pekerja, membangun sistem deteksi dini terhadap potensi perselisihan, serta memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara konstruktif.

Dengan penguatan tata kelola hubungan industrial, restrukturisasi BUMN diharapkan tidak hanya menghasilkan organisasi yang lebih efisien dan kompetitif, tetapi juga tetap menjamin pelindungan hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *