Wagub Abdullah Sani Minta Pemda Perkuat Sinergi Optimalkan Pemutihan Pajak 2026

Berita, Jambi36 Dilihat

Jambi – Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026.

Menurut Abdullah Sani, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan pemerintah kabupaten/kota sangat penting untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Program pemutihan juga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Program pemutihan PKB 2026 berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut memberikan pembebasan sanksi administratif serta keringanan pokok pajak.

Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, masyarakat cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak terakhir. Selain itu, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan pokok PKB hingga 7,5 persen bagi masyarakat yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Abdullah Sani mengatakan skema opsen PKB dan BBNKB memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota di Jambi.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (Bapenda), penyaluran opsen PKB dan BBNKB pada 2025 mencapai Rp397,52 miliar. Angka tersebut meningkat 26,4 persen dibandingkan dana bagi hasil pada 2024.

Rata-rata, opsen PKB dan BBNKB menyumbang hingga 35,99 persen dari total penerimaan pajak daerah kabupaten/kota.

“Melalui program pemutihan ini, kita tidak hanya memberikan ruang keringanan beban finansial bagi masyarakat, tetapi juga memperbaiki dan memperbarui akurasi basis data wajib pajak di seluruh wilayah Provinsi Jambi,” kata Abdullah Sani saat rapat sosialisasi dan sinergitas program pemberian keringanan pokok serta sanksi PKB tahun 2026 di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026).

Namun, pelaksanaan program masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya pemutakhiran data kendaraan dinas pemerintah daerah yang masih menunggak pajak.

Selain itu, alokasi anggaran cost sharing untuk mendukung program sinergitas dari kabupaten/kota dinilai masih belum optimal. Persyaratan administrasi pembayaran pajak di lapangan juga perlu disinkronkan agar tidak menimbulkan kendala bagi masyarakat.

Pemprov Jambi menargetkan penerimaan dari program pemutihan PKB 2026 sebesar Rp54,63 miliar.

Untuk mengejar target tersebut, Pemprov Jambi meminta dukungan Polda Jambi dan Ditlantas, Jasa Raharja, serta pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Sinergi tersebut mencakup pelaksanaan razia gabungan, pendataan potensi kendaraan, sosialisasi masif, hingga perluasan titik pelayanan Samsat di berbagai daerah,” ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Jambi Agung Abimanyu.

Hadir pula para bupati/wali kota atau perwakilan, serta unsur Forkopimda dan Pembina Samsat Provinsi Jambi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed