Bangko – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menyepakati Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah, Kamis (17/9).
Pengesahan tersebut dicapai setelah DPRD Merangin menggelar tiga kali sidang paripurna secara maraton dalam sehari.
Rangkaian sidang diawali pada Kamis pagi dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Merangin A. Khafidh didampingi Sekda Zulhifni. Sementara itu, Bupati Merangin M. Syukur berhalangan hadir karena harus meninjau lokasi kebakaran hutan di Kecamatan Muara Siau.
Paripurna kemudian berlanjut pada siang hari dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi.
Bupati Merangin M. Syukur baru tampak hadir langsung pada sidang ketiga yang digelar pada Kamis malam.
Agenda pamungkas tersebut berisikan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama, yang menuntaskan seluruh proses pengesahan APBD-P 2026.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini menjadi catatan penting yang membuktikan kuatnya sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Penandatanganan kesepakatan ini bukan sekadar urusan seremonial, tetapi bukti nyata bahwa ketika eksekutif dan legislatif duduk bersama, ego sektoral bisa larut demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati M. Syukur.
Ia menjelaskan bahwa Perubahan APBD 2026 diformulasikan sebagai respons dinamis terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan riil warga.
Sisa anggaran tahun 2026 akan difokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar, perbaikan infrastruktur, serta penguatan ekonomi lokal.
Secara khusus, M. Syukur memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak hanya berfokus pada capaian target administratif semata.
“Anggaran terserap 100 persen itu prestasi administrasi. Tetapi masalah rakyat selesai 100 persen, itulah prestasi yang sesungguhnya. Kita tidak ingin hanya laporan keuangan yang berstatus WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tetapi kepuasan masyarakat kita juga harus berstatus WTP: Warga Total Puas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Merangin M. Rifaldi, yang memimpin jalannya sidang, menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya seluruh rangkaian pembahasan anggaran ini.
“Marilah kita bersama-sama memohon ridha ke hadirat Allah SWT, semoga penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah ini membawa kebaikan dan mendapat ridha-Nya,” pungkas Rifaldi sekaligus menutup rangkaian rapat paripurna maraton tersebut.(*)






