SELAMA bertahun-tahun, salah satu persoalan paling mendasar dalam penyelenggaraan kebijakan sosial di Indonesia adalah data. Pemerintah memiliki berbagai basis data, tetapi bekerja dalam ekosistem yang terfragmentasi. Ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), data kependudukan, serta berbagai data sektoral lainnya. Masalahnya bukan semata-mata karena data tidak tersedia, melainkan karena data yang tersedia belum selalu menjadi satu fondasi keputusan yang sama.
Dari persoalan itulah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memperoleh relevansinya. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, DTSEN ditempatkan sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi. BPS mendapat mandat untuk menyusun dan mengelola DTSEN, sementara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah berperan sesuai kewenangannya, termasuk menyediakan sumber data dan mendukung pemutakhiran secara berkelanjutan.
Namun, lahirnya DTSEN tidak serta-merta menyelesaikan persoalan data sosial-ekonomi. Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 menempatkan akurasi, kemutakhiran, integrasi, akuntabilitas, penjaminan kualitas, keamanan, pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari pengelolaannya. Karena itu, DTSEN bukan sekadar penggabungan database, melainkan sistem data yang kualitasnya harus terus dijaga.
DTSEN juga tidak tepat dipahami hanya sebagai gabungan DTKS dan data BPS. Pada tahap awal, DTSEN mengintegrasikan DTKS, P3KE dan Regsosek, kemudian dipadankan dengan data administratif dan kependudukan. Ia lebih tepat dipahami sebagai arsitektur data sosial-ekonomi nasional yang mengonsolidasikan berbagai sumber data menjadi satu rujukan kebijakan.
Sifat dinamis tersebut terlihat dari pemutakhiran sepanjang 2026. DTSEN Volume 2 mencakup sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu, termasuk hasil verifikasi lapangan dan penyempurnaan klasifikasi kesejahteraan. Pada Versi 3 per 10 Juli 2026, cakupannya meningkat menjadi 95,98 juta keluarga dan 290,13 juta individu.
Angka-angka tersebut menunjukkan satu hal penting, data sosial bukan benda mati. Masyarakat berubah. Pendapatan berubah. Pekerjaan berubah. Struktur rumah tangga berubah. Kondisi tempat tinggal, aset, kesehatan dan kebutuhan keluarga berubah. Karena itu, data yang akurat pada satu titik waktu belum tentu tetap menggambarkan kondisi yang sama ketika realitas sosial telah bergerak. Di sinilah pertanyaan yang lebih penting justru dimulai, apakah ketika data telah disatukan, kebijakan otomatis menjadi lebih tepat sasaran? Jawabannya tidak sesederhana itu.
Integrasi data memang dapat mengurangi fragmentasi. Tetapi integrasi tidak otomatis menghilangkan persoalan akurasi, keterlambatan pemutakhiran, klasifikasi kesejahteraan, maupun ketepatan intervensi. Data adalah fondasi keputusan, bukan keputusan itu sendiri.
Persoalan menjadi lebih penting ketika DTSEN digunakan untuk menentukan desil. BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif keluarga berdasarkan karakteristik sosial-ekonomi, bukan ukuran absolut kemiskinan, nominal pendapatan, atau label permanen kondisi keluarga. Karena itu, pertanyaan pentingnya adalah: bagaimana jika posisi desil tidak sesuai dengan kondisi riil keluarga?
Kesalahan klasifikasi dapat berlanjut menjadi kesalahan sasaran ketika data digunakan untuk menentukan program. Setidaknya terdapat empat kemungkinan. Pertama data error, ketika informasi tidak sesuai kondisi sebenarnya. Kedua time lag, ketika perubahan kondisi belum tercermin dalam system. Ketiga classification error, ketika hasil pemeringkatan tidak sesuai dengan kondisi setelah verifikasi. Keempat intervention error, ketika posisi sosial-ekonomi telah terbaca dengan baik tetapi intervensi yang diberikan tidak sesuai kebutuhan keluarga.
Oleh karena itu, ketepatan sasaran tidak berhenti pada ketepatan data. Dua keluarga yang berada dalam desil yang sama belum tentu membutuhkan intervensi yang sama. Satu keluarga mungkin membutuhkan pekerjaan, keluarga lain membutuhkan layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, perlindungan sosial atau pemberdayaan ekonomi. Maka harus dibedakan antara targeting dan intervention.
DTSEN membantu pemerintah mengenali posisi relatif sosial-ekonomi masyarakat, tetapi desil bukan kebijakan maupun daftar otomatis penerima program. Desil merupakan informasi untuk membantu perumusan kebijakan, yang penggunaannya tetap harus disesuaikan dengan tujuan dan ketentuan masing-masing program.
Di sinilah muncul inclusion error, ketika kelompok yang tidak semestinya menjadi sasaran justru masuk, dan exclusion error, ketika keluarga yang membutuhkan justru berada di luar sasaran. Dalam kebijakan sosial, exclusion error dapat menyebabkan hilangnya akses terhadap program yang dibutuhkan. Karena itu, DTSEN membutuhkan mekanisme pemutakhiran dan koreksi yang cepat, terukur dan berkelanjutan agar tetap responsif terhadap perubahan kondisi sosial masyarakat.
Data tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran final hanya karena sudah masuk ke dalam database resmi. Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan perubahan kondisi. Pemerintah daerah harus mampu melakukan verifikasi. Pemerintah desa dan kelurahan harus memiliki saluran pembaruan. Dan sistem nasional harus mampu mengolah informasi tersebut menjadi pemutakhiran.
BPS memutakhirkan DTSEN melalui data administrasi, sensus dan survei, pembaruan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, ground check, serta informasi masyarakat. Usulan perubahan dapat disampaikan melalui Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan dan Cek DTSEN, tetapi tidak otomatis mengubah desil karena harus melalui verifikasi, pemutakhiran dan penghitungan kembali sesuai metodologi. Pentingnya mekanisme ini terlihat pada Agustus 2026, ketika BPS menindaklanjuti kasus warga Kulon Progo yang posisi desilnya berubah dari desil 1 menjadi desil 9. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa data sebelumnya belum mencerminkan kondisi terkini, sehingga dilakukan pemutakhiran.
Kasus tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan DTSEN gagal, tetapi menunjukkan bahwa sistem data yang baik bukanlah sistem yang tidak pernah salah, melainkan yang mampu mendeteksi, memverifikasi dan memperbaiki ketidaksesuaian. Di sinilah pemerintah daerah memiliki posisi strategis: bukan sekadar pengguna DTSEN, tetapi bagian dari ekosistem pemutakhiran melalui Dinas Sosial, Dukcapil, perangkat daerah sektoral, kecamatan, desa dan kelurahan yang memiliki pengetahuan lapangan tentang perubahan kondisi masyarakat. Karena itu, tantangan DTSEN bukan hanya membangun one data, tetapi juga one data governance, satu standar data yang tetap mampu menangkap keragaman realitas sosial, bukan mereduksinya menjadi satu angka.
Kesejahteraan adalah realitas yang bergerak, sementara database pada dasarnya merupakan rekaman mengenai kondisi pada suatu titik waktu. Di antara keduanya selalu terdapat kemungkinan jarak. Tugas pemerintahan adalah memperkecil jarak tersebut. Karena itu, keberhasilan DTSEN tidak seharusnya hanya diukur dari berapa juta keluarga yang berhasil masuk ke dalam database, berapa banyak data yang berhasil diintegrasikan atau berapa banyak program yang menggunakan DTSEN. Ukuran yang lebih substantif adalah seberapa akurat data tersebut, seberapa cepat perubahan kondisi masyarakat dikenali, seberapa mudah kesalahan dikoreksi dan seberapa jauh perbaikan data benar-benar memperbaiki keputusan kebijakan. Data telah menjadi tunggal. Realitas sosial tetap bergerak. Di situlah DTSEN sesungguhnya akan diuji.***
Penulis Oleh Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi







