Lahan Bekas Karhutla Jambi Langsung Ditanami Sawit, Gubernur Al Haris Minta APH Usut Tuntas 

Berita, Jambi9 Dilihat

Jambi – Gubernur Jambi Al Haris geram setelah menemukan indikasi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) langsung ditanami kelapa sawit. Penanaman itu bahkan terdeteksi hanya dua hari setelah api padam.

Al Haris mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penanaman sawit ilegal di kawasan konservasi, termasuk Taman Hutan Raya (Tahura) dan taman nasional.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pembakaran lahan yang sengaja dilakukan untuk membuka atau memperluas perkebunan sawit.

Al Haris menduga pihak yang menanam sawit merupakan orang yang sama dengan pelaku pembakaran lahan.

“Saya kalau boleh menyimpulkan, siapa yang membakar itulah yang mau menanam itu,” tegas Al Haris.

Karena itu, ia meminta aparat tidak tinggal diam. Penegakan hukum harus dilakukan agar praktik pembakaran lahan yang diduga bertujuan membuka kebun ilegal tidak terus berulang.

Menurut Al Haris, tindakan tegas diperlukan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab, termasuk dugaan keterkaitan antara kebakaran dan penanaman sawit di lokasi tersebut.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak sembarangan menguasai dan menanami lahan, apalagi jika berada di kawasan konservasi milik negara.

“Kami menekankan agar tidak ada pihak yang berani menanam sawit di atas lahan yang bukan miliknya, terlebih lagi jika lahan tersebut masuk ke dalam area konservasi milik negara seperti Tahura dan Taman Nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Karhutla Jambi, Johansyah, menyebut lokasi lahan bekas terbakar yang terdeteksi mulai ditanami kelapa sawit berada di sekitar Desa Gedong Karya, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena kawasan yang baru saja mengalami kebakaran justru diduga mulai dimanfaatkan untuk perkebunan sawit.

Pemerintah Provinsi Jambi meminta aparat menelusuri dugaan pelanggaran tersebut agar kawasan hutan dan lingkungan tidak terus menjadi korban praktik pembukaan lahan ilegal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *