Pariwarajambi.com – Mulai awal Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus atau BBN 2 gratis. Ini diungkapkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Dia mengatakan itu merupakan hasil rapat Ditlantas Polda Jambi bersama Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor, atau BBN II pada 17 Juli 2023 lalu.
“Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya,” ujar Kombes Pol Dhafi, Kamis (27/7/2023).
Selain itu untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampe bulan Mei 2023 lalu.
Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.
Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam. Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti.
“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain. Supaya lebih tertib tandas Kombes Pol Dhafi,” sebutnya.(*)






