Pariwarajambi.com – Tim Macan Polres Merangin berhasil menangkap bandar sabu bersama barang bukti 22,14 gram sabu dan sapucuk senjata api rakitan.
Pengedar sabu berinisial R diamankan Polres Merangin di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Kamis (12/01/2023) kemarin.
Baca juga: Al Haris Lantik 54 Pejabat Eselon III Pemprov Jambi, Berikut Nama-namanya
Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bawah R sering membawa Sabu dari Bungo menuju Merangin.
“Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022, sekira pukul 21.30 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa pelaku sering membawa narkotika jenis shabu dari Bungo menuju Merangin,” katanya.
“Kemudian tim melakukan pengintaian dan pengejaran pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 lalu, dan berhasil mengamankan pelaku. Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu, juga diamankan senjata api rakitan dari pelaku,” tambahnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk menggali informasi dari mana pelaku memiliki narkotika tersebut. “Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merangin,” sebut AKP Simsal.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman pidana minimal 10 tahun penjara,” katanya.(rky)






