Catat! Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Provinsi Jambi 2023

Jambi573 Dilihat

Pariwarajambi.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak lama lagi sudah memulai masa sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA dan SMK tahun pelajaran 2023/2024.

Adapun jalur PPDB online SMA dan SMK tahun pelajaran 2023/2024 ada empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Berikut tahapan jadwal pelaksanaan PPDB online SMA dan SMK Provinsi Jambi tahun pelajaran 2023/2024:

a. 18 April-18 Juni 2023: Masa sosialisasi pelaksanaan PPDB

b. 22-26 Mei 2023: Sosialisasi ke Kabupaten/Kota

c. 12-23 Juni 2023: Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi

d. 19-23 Juni 2023: Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua

e. 19-24 Juni 2023: Verifikasi Berkas Online Jalur Prestasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua

f. 26-27 Juni 2023: Verifikasi Faktual Jalur Prestasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua

g. 28 Juni 2023: Pengumuman Hasil PPDB Jalur Prestasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua

h. 14 Juli 2023: Hari Pertama KBM

Ketentuan PPDB Online

A. Jalur Zonasi

Kuota  paling  sedikit  55 persen dalam  Jalur  Zonasi termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak dua peserta didik per rombongan belajar.

Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona satu, Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga). Dalam hal pemilihan SMAN dapat memilih paling banyak 2 pilihan sekolah.

Penerimaan calon peserta didik untuk SMKN tidak diatur berdasarkan Zonasi namun menggunakan seleksi berdasarkan Nilai Gabungan dan Nilai Tambah Lingkungan.

Penentuan Zonasi didasarkan pada  wilayah  administrasi dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.

Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Surat Domisili yang dimaksudkan adalah keterangan tempat tinggal yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk kondisi khusus; bencana alam, kebakaran, dan sejenisnya.

Dalam hal Kartu Keluarga berubah alamat dikarenakan pemekaran wilayah maka harus melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang.

Dalam hal Kartu Keluarga rusak/hilang dan masih dalam proses penerbitan oleh pihak berwenang, diharuskan melampirkan surat keterangan dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Pilihan  peminatan/kompetensi  keahlian  maksimal  tiga pilihan  dalam SMKN yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *