Pariwarajambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
DPT Kabupaten Merangin berjumlah 276.576 pemilih, dengan rincian jumlah Laki-laki sebanyak 139.669 pemilih dan perempuan sebanyak 136.907 pemilih.
Baca juga: Daftar DPT 24 Kecamatan di Merangin. Paling Banyak Bangko, Paling Sedikit Tiang Pumpung
Penetapan DPT ini dilaksanakan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Merangin berlangsung di Pola I Kantor Bupati Merangin, Rabu (21/6/2023).
Pada Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari terdapat sebanyak 1.202 TPS, pada 215 Desa/ Kelurahan dan 24 Kecamatan.
Baca juga: KPU Merangin Tetapkan DPT Pemilu 2024. Berjumlah 276.576 Pemilih dan 1.202 TPS
Berikut daftar jumlah Desa/Kelurahan dan TPS di 24 Kecamatan di Kabupaten Merangin;
1. Kecamatan Bangko 4 Desa dan 4 Kelurahan 152 TPS
2. Kecamatan Bangko Barat 6 Desa 34 TPS
3. Kecamatan Batang Masumai 10 Desa 35 TPS
4. Kecamatan Jangkat 11 Desa 36 TPS
5. Kecamatan Jangkat Timur 14 Desa 36 TPS
6. Kecamatan Lembah Masurai 15 Desa 54 TPS
7. Kecamatan Margo Tabir 6 Desa 45 TPS
8. Kecamatan Muara Siau 17 Desa 38 TPS
9. Kecamatan Nalo Tantan 7 Desa 55 TPS
10. Kecamatan Pamenang 14 Desa/Kelurahan 107 TPS
11. Kecamatan Pamenang Barat 8 Desa 56 TPS
12. Kecamatan Pamenang Selatan 4 Desa 35 TPS
13. Kecamatan Pangkalan Jambu 8 Desa 24 TPS
14. Kecamatan Renah Pamenang 4 Desa 49 TPS
15. Kecamatan Renah Pembarap 12 Desa 42 TPS
16. Kecamatan Sungai Manau 10 Desa 35 TPS
17. Kecamatan Tabir 11 Desa/Kelurahan 102 TPS
18. Kecamatan Tabir Barat 14 Desa 41 TPS
19. Kecamatan Tabir Ilir 7 Desa 31 TPS
20. Kecamatan Tabir Lintas 5 Desa 26 TPS
21. Kecamatan Tabir Selatan 8 Desa 97 TPS
22. Kecamatan Selatan Tabir Timur 4 Desa 26 TPS
23. Kecamatan Tabir Ulu 6 Desa 29 TPS
24. Kecamatan Tiang Pumpung 6 Desa 17 TPS






