Gubernur Al Haris Resmi Launching Pemutihan Pajak Kendaraan

Berita, Jambi13 Dilihat

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.

Program tersebut diluncurkan langsung Gubernur Jambi Al Haris usai upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/8/2026).

Launching ditandai dengan pelepasan balon merah putih. Momen tersebut turut disaksikan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, jajaran Forkopimda, anggota DPR dan DPD RI serta peserta upacara.

Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini terbebani tunggakan pajak. Sebab, kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak.

Artinya, berapa pun lama tunggakan pajak kendaraan, masyarakat cukup membayar kewajiban pokok untuk satu tahun sesuai ketentuan program.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan kebijakan tersebut bukan hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk memperbaiki dan memperbarui data kendaraan di Provinsi Jambi.

“Dari semua, mungkin berapa tahun pun mereka, cukup bayar setahun untuk kita memutihkan,” kata Al Haris.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih terdorong untuk kembali membayar pajak sekaligus melaporkan keberadaan kendaraan mereka.

Al Haris mengungkapkan, dari sekitar 2,5 juta kendaraan yang tercatat di Jambi, sekitar 1,2 juta kendaraan masih belum membayar pajak.

“Apakah masih ada kendaraannya atau tidak ada lagi. Kita butuh data itu sebetulnya,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya memanfaatkan keringanan pembayaran, tetapi juga melakukan registrasi ulang kendaraan agar data kendaraan di Jambi semakin akurat.

Berlaku 18 Agustus hingga 30 September 2026

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.

Selain penghapusan tunggakan pokok PKB sesuai ketentuan program, Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB.

Ada pula insentif bagi kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Kendaraan roda dua mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon 2,5 persen.

Khusus kendaraan yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.

Masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.

Untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, program pemutihan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali selama periode berlangsung.

Tidak Berlaku untuk Semua Layanan

Meski memberikan banyak keringanan, program ini tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan kendaraan.

Ketentuan tersebut tidak mencakup pokok BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk, mutasi keluar Provinsi Jambi serta PNBP untuk pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB dan nomor pilihan R4.

Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Induk kabupaten/kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking hingga Pos Pelayanan Samsat di berbagai wilayah Provinsi Jambi.

Sementara pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian STNK dilakukan di Samsat Induk kabupaten/kota.

Untuk layanan BBNKB II, masyarakat perlu menyiapkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan dan kuitansi pembelian.

Sedangkan untuk perpanjangan tahunan, dokumen yang diperlukan adalah KTP asli dan STNK asli.

Pemprov Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda registrasi ulang kendaraan. Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan masa program yang terbatas, masyarakat Jambi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diminta segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Jangan sampai keringanan sudah diberikan, tetapi kesempatan emas untuk melunasi pajak kendaraan justru terlewat karena menunggu hingga program berakhir pada 30 September 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *