ADA persoalan mendasar dalam setiap kritik yang menggunakan moralitas sebagai landasan. Apakah kesimpulan yang disampaikan benar-benar lahir dari bukti atau justru dibentuk terlebih dahulu oleh prasangka yang kemudian dibungkus dengan bahasa kepedulian? Pertanyaan ini relevan ketika membaca tulisan KoranJambi.com berjudul “Topeng Dermawan Bunda Angkat: Ketika Kesedihan Anak Yatim Jadi Komoditas Eks Koruptor”. Tulisan tersebut mengangkat isu penting mengenai perlindungan anak, tetapi sekaligus membangun dugaan tentang manipulasi, pencitraan dan eksploitasi yang perlu diuji secara kritis.
Perlindungan anak tidak boleh ditawar. Demikian pula, korupsi merupakan tindak pidana serius yang harus dipertanggungjawabkan. Namun, kedua prinsip tersebut tidak otomatis membenarkan setiap kesimpulan yang dibangun atas nama keduanya. Justru ketika sebuah tulisan membawa persoalan ke wilayah moral yang sensitif, tuntutan terhadap ketepatan argumentasi seharusnya menjadi lebih tinggi, bukan lebih rendah.
Masalah pertama terletak pada pergeseran dari kemungkinan menuju kesimpulan. Tulisan tersebut mempertanyakan apakah kasih sayang seorang ibu angkat benar-benar tulus atau sekadar digunakan sebagai tameng sosial untuk memulihkan citra. Pertanyaan itu mungkin diajukan sebagai kritik, tetapi pertanyaan tidak dengan sendirinya menjadi bukti. Kemungkinan seseorang melakukan pencitraan tidak membuktikan bahwa orang tersebut memang melakukannya. Dugaan mengenai motif juga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hanya karena sesuai dengan gambaran negatif yang telah dibangun sebelumnya.
Untuk menyatakan adanya eksploitasi, diperlukan penjelasan tentang tindakan yang terjadi, pihak yang terlibat, konteks publikasi, serta bukti yang menghubungkan tindakan tersebut dengan kepentingan tertentu. Tanpa itu, pembaca hanya disodori dugaan yang dibentuk melalui rangkaian pertanyaan retoris. Di sinilah argumentasi perlu dibedakan dari insinuasi. Argumentasi menguji bukti, sedangkan insinuasi mengarahkan pembaca pada kesimpulan tanpa harus membuktikannya secara utuh.
Masalah kedua adalah penggunaan status hukum masa lalu sebagai penguat kecurigaan terhadap perilaku masa kini. Korupsi tidak dapat dihapus melalui kegiatan sosial dan reputasi seseorang tidak otomatis pulih hanya karena orang tersebut melakukan tindakan yang tampak dermawan. Namun, logika sebaliknya juga tidak dapat dibenarkan. Riwayat pidana seseorang bukan bukti otomatis bahwa setiap tindakan sosialnya setelah menjalani hukuman merupakan manipulasi.
Pertanggungjawaban atas tindak pidana dan pembuktian atas dugaan eksploitasi anak merupakan dua persoalan berbeda. Keduanya dapat berhubungan dalam konteks tertentu, tetapi hubungan tersebut harus dijelaskan dan dibuktikan. Jika masa lalu seseorang sudah dianggap cukup untuk menerangkan seluruh motifnya pada masa kini, proses pembuktian tidak lagi menjadi kebutuhan. Yang bekerja hanyalah prasangka yang memperoleh legitimasi dari reputasi buruk.
Masalah ketiga menyangkut klaim mengenai kondisi psikologis anak. Tulisan tersebut menggambarkan wajah anak-anak yang kebingungan dan menyatakan bahwa kesehatan mental mereka sedang dihancurkan secara perlahan. Klaim semacam ini tidak boleh dianggap ringan. Akan tetapi, keseriusan sebuah klaim justru menuntut dasar yang sepadan. Ekspresi canggung di depan kamera tidak cukup untuk memastikan adanya trauma, sebagaimana senyum tidak membuktikan bahwa seorang anak merasa nyaman. Jika hendak menyatakan adanya dampak psikologis tertentu, diperlukan keterangan dan penilaian yang relevan, bukan sekadar interpretasi terhadap ekspresi visual.
Urgensi perlindungan anak memang didukung oleh data. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam laporan tahunan mengenai penanganan sepanjang 2024, mencatat 2.057 pengaduan. Sebanyak 1.097 di antaranya berkaitan dengan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengasuhan merupakan bagian penting dari tantangan perlindungan anak di Indonesia. Namun, data nasional itu tidak membuktikan bahwa eksploitasi terjadi dalam peristiwa yang sedang dipersoalkan. Data tersebut justru mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak anak perlu diperiksa secara serius, berdasarkan konteks dan fakta kasus yang bersangkutan. (Sumber: KPAI, Laporan Tahunan KPAI: Jalan Terjal Perlindungan Anak).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan bagi perlindungan hak anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan yang merugikan. Akan tetapi, penerapan prinsip hukum tersebut harus berangkat dari identifikasi perbuatan yang diduga melanggar hak anak. Siapa yang merekam? Siapa yang menyebarkan? Bagaimana prosesnya berlangsung? Adakah indikasi pemaksaan atau kerugian yang dialami anak? Pertanyaan-pertanyaan itu lebih penting daripada sekadar membangun narasi mengenai ketulusan atau kepura-puraan seseorang.
Di sini terdapat persoalan konsistensi etis. Tulisan tersebut mengkritik kemungkinan penderitaan anak dijadikan tontonan, tetapi kritik itu sendiri menggunakan gambaran kesedihan, kebingungan dan dugaan kerusakan mental anak untuk membangun daya emosional. Hal ini tidak otomatis membuat kedua tindakan setara. Namun, ada pertanyaan yang layak diajukan: apakah kepedulian terhadap anak cukup diwujudkan dengan mengecam pihak lain atau juga menuntut kehati-hatian dalam menggambarkan pengalaman pribadi anak di ruang publik?
Etika jurnalistik memberikan kerangka untuk menjawab persoalan tersebut. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menekankan kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Prinsip ini tidak melarang kritik keras. Sebaliknya, prinsip tersebut menuntut agar kerasnya penilaian tidak melampaui kecukupan fakta yang tersedia.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak harus dipertentangkan sebagai pilihan antara membela mantan narapidana korupsi dan melindungi anak yatim. Anak harus dilindungi, korupsi harus dipertanggungjawabkan dan dugaan eksploitasi harus diperiksa. Ketiganya dapat dijalankan tanpa mengorbankan ketepatan penalaran.
Jika eksploitasi benar-benar terjadi, buktikan dan tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat indikasi kerugian psikologis, lakukan pemeriksaan yang tepat. Namun, apabila dasar pembuktian belum ditampilkan, kesimpulan mengenai manipulasi tidak seharusnya diperlakukan sebagai fakta yang telah selesai diperdebatkan.
Kepedulian moral tidak memberikan kekebalan terhadap pengujian logika. Anak yatim bukan komoditas, tetapi tuduhan juga bukan bukti. Ketika kecurigaan diperlakukan sebagai kebenaran dan bahasa moral digunakan untuk menutupi kekurangan pembuktian, kritik tidak lagi menjalankan fungsi intelektualnya, melainkan berubah menjadi vonis moral yang mendahului fakta.**
Penulis Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP Akademisi UIN STS Jambi




