Penanganan Karhutla Jambi: Antara Upaya, Hasil dan Akuntabilitas

Opini35 Dilihat

PERDEBATAN mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi semestinya ditempatkan dalam kerangka argumentasi yang jernih, apa yang telah dilakukan pemerintah, apa yang belum berhasil diatasi dan bukti apa yang mendasari tuduhan kelalaian. Ketika kabut asap mengganggu aktivitas masyarakat dan kualitas udara memburuk, kritik merupakan bagian sah dari kontrol publik. Namun, kritik yang dapat dipertanggungjawabkan tidak cukup dibangun melalui tuduhan keras, metafora politik atau dugaan mengenai motif pejabat. Penilaian harus bertumpu pada data, kewajiban hukum, serta hubungan yang dapat dibuktikan antara tindakan dan hasil penanganan.

Karena itu, tuduhan bahwa pemerintah terjebak dalam asal bapak senang (ABS), menyembunyikan kegagalan administratif atau menggunakan retorika keagamaan untuk menutupi kelalaian perlu diuji berdasarkan bukti. Persoalannya bukan apakah pemerintah boleh dikritik, melainkan apakah kesimpulan yang dibangun benar-benar mengikuti fakta yang tersedia.

Data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi yang diberitakan ANTARA pada 7 Oktober 2026 mencatat 144 titik panas pada 6 Oktober. Secara kumulatif sejak awal tahun hingga 6 Oktober, jumlahnya mencapai 12.106 titik, dengan estimasi luas lahan terbakar sebesar 4.267,51 hektare. Pada periode yang sama, tercatat 90 kasus dalam penanganan hukum, terdiri atas 71 kasus tahap penyelidikan dan 19 kasus tahap penyidikan, dengan 18 orang tersangka. Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius dan penanganannya belum selesai. Namun, titik panas merupakan indikator yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, sedangkan estimasi luas terbakar dan status penanganan hukum memiliki pengertian serta metode pencatatan masing-masing.

Fakta tersebut perlu dibaca secara proporsional. Kebakaran yang masih berlangsung tidak otomatis membuktikan bahwa pemerintah tidak melakukan penanganan. Sebaliknya, pengerahan personel, tersedianya peralatan dan adanya anggaran juga tidak otomatis membuktikan keberhasilan. Sumber daya dan kegiatan menggambarkan kapasitas serta upaya, sedangkan hasil harus dinilai melalui perkembangan luas kebakaran, kecepatan pemadaman, kualitas udara dan dampak terhadap kesehatan serta aktivitas masyarakat. Kedua sisi ini harus dinilai secara bersamaan.

Faktor meteorologis turut mempengaruhi pelaksanaan penanganan karhutla. Pada 5 Oktober 2026, ANTARA memberitakan keterangan Gubernur Jambi bahwa jarak pandang yang sangat rendah menghambat penerbangan untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan menyulitkan pelaksanaan water bombing. Pada 11 Oktober, Gubernur juga menyebut perubahan arah angin membawa asap dari sejumlah titik kebakaran menuju wilayah Jambi, dengan titik api terpantau antara lain di Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, dan Tebo. Keterangan tersebut memberi konteks mengenai kendala operasional dan kemungkinan perbedaan antara lokasi sumber kebakaran dengan wilayah terdampak asap. Namun, penjelasan meteorologis tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan evaluasi. Pemerintah tetap perlu menjelaskan strategi adaptasi, prioritas pemadaman, pemantauan kualitas udara, serta perlindungan kesehatan masyarakat ketika operasi udara terkendala.

Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya. Gubernur Jambi meminta para bupati lebih proaktif menggerakkan tim penanganan di wilayah masing-masing dan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, BPBD, serta Manggala Agni. Dukungan pemerintah pusat yang diberitakan meliputi bantuan sebesar Rp. 15 miliar untuk Kabupaten Batanghari, Rp. 15 miliar untuk Tanjung Jabung Barat, Rp. 15 miliar untuk Tanjung Jabung Timur dan Rp. 10 miliar untuk Sarolangun. Dukungan tersebut menunjukkan adanya penguatan sumber daya bagi daerah terdampak. Namun, pembagian kewenangan harus diikuti kejelasan tanggung jawab serta evaluasi terhadap tindakan dan hasil yang dicapai setiap pihak.

Adapun bantuan untuk Pemerintah Provinsi Jambi diberitakan sebesar Rp. 30 miliar dan dialokasikan kepada empat organisasi perangkat daerah (OPD). BPBD sebesar Rp. 18.786.254.000, RSUD Raden Mattaher Rp. 6.569.907.000, Dinas Kesehatan Rp. 2.800.409.000, dan Dinas Kehutanan Rp. 1.843.430.000. Jika digabungkan dengan bantuan untuk empat kabupaten tersebut, total bantuan yang diberitakan mencapai Rp. 85 miliar. Angka ini menggambarkan besarnya dukungan fiskal yang disiapkan untuk penanganan karhutla, tetapi harus dibedakan dari realisasi belanja dan hasil penggunaan dana.

Pemberitaan ANTARA pada 10 Oktober 2026 menyebut bahwa pengadaan dan distribusi sejumlah sarana penanganan karhutla masih menunggu penyelesaian mekanisme anggaran melalui APBD Perubahan. Informasi ini penting karena menunjukkan bahwa penilaian atas anggaran tidak cukup berhenti pada besarnya alokasi. Publik perlu mengetahui berapa dana yang telah direalisasikan, barang apa yang telah diadakan, kapan peralatan didistribusikan, siapa penerimanya dan bagaimana penggunaannya mendukung operasi di lapangan. Dengan demikian, akuntabilitas fiskal dapat dihubungkan dengan hasil yang terukur, bukan hanya angka yang diumumkan.

Aspek hukum tidak kalah penting. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar melalui Pasal 69 ayat (1) huruf h dan mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 108. Pasal 88 mengatur tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerugian lingkungan dalam kondisi yang ditentukan hukum. Prinsip tanggung jawab mutlak ini perlu dibedakan dari pembuktian tindak pidana. Keberadaan titik api di dalam suatu konsesi saja tidak otomatis membuktikan bahwa pemegang izin melakukan tindak pidana. Penentuan tanggung jawab harus mengikuti fakta, ketentuan hukum yang relevan, serta hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Dalam tata kelola perizinan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga relevan. Pengawasan terhadap kegiatan usaha dan tindak lanjut dugaan pelanggaran perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Prinsip akuntabilitas yang sama harus diterapkan dalam menilai penanganan karhutla, mulai dari penggunaan anggaran dan pengadaan peralatan hingga kesesuaian laporan dengan kondisi faktual di lapangan.

Pengawasan anggaran, pengadaan peralatan, operasi pemadaman dan perlindungan kesehatan masyarakat merupakan tuntutan yang wajar. Namun, tuduhan manipulasi laporan, penyimpangan anggaran atau kelalaian harus disertai bukti yang relevan. Jika laporan pemerintah diduga tidak sesuai dengan kondisi lapangan, perlu dijelaskan data mana yang tidak konsisten, indikator apa yang digunakan dan bukti apa yang menunjukkan ketidaksesuaian tersebut. Kritik yang kuat tidak berhenti pada kecurigaan, tetapi menguji klaim melalui data dan bukti yang dapat diperiksa secara terbuka.

Demikian pula, dugaan bahwa retorika keagamaan digunakan untuk menutupi kelalaian tidak dapat diterima sebagai fakta tanpa dasar yang memadai. Bahasa moral tidak menggantikan akuntabilitas, tetapi penilaian terhadap motif pejabat juga harus dibuktikan, bukan sekadar diasumsikan. Kritik yang substantif semestinya menguji tindakan, kebijakan dan hasil berdasarkan bukti, bukan menggantungkan kesimpulan pada dugaan mengenai niat seseorang.

Pada akhirnya, penanganan karhutla Jambi perlu dinilai melalui tiga ukuran, tindakan yang terdokumentasi, hasil yang dapat diukur dan pertanggungjawaban berdasarkan kewenangan serta bukti. Berlanjutnya kebakaran tidak menghapus fakta adanya upaya penanganan. Namun, adanya upaya dan dukungan anggaran juga tidak boleh menutup evaluasi atas hasil yang belum tercapai.

Ukuran kritik bukan kerasnya tuduhan, melainkan ketepatan bukti. Ukuran kinerja bukan banyaknya kegiatan yang diumumkan, melainkan hasil yang dapat diuji. Dan ukuran akuntabilitas bukan siapa yang paling lantang menyalahkan, melainkan sejauh mana setiap pihak mampu menjelaskan kewajiban, tindakan dan hasilnya secara konsisten.***

Penulis Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP Akademisi UIN STS Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *